Merek
UU no. 15 tahun 2001
Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka,
susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Ekuitas merek:
seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan
simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang
atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Merek dagang
Merek jasa
Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis lainnya
Merek sebagai tanda pembeda
Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya Apabila
mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan
pemakaiannya Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya Apabila
memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan
dan bunyi ucapan
Siapa Cepat, Dia Dapat Azas konstitutif di Indonesia,
yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first
to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use.
Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat'
Pasal 90 UU Merek
Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada
keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,-
Merek
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Merek atau merek
dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker,
merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan
usahasebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau
jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih
unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Fungsi Merek
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
Orang (persoon)
Badan Hukum (recht persoon)
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang
didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
narasumber :
0 komentar
Posting Komentar